Di Indonesia, ada dua jenis Perseroan Terbatas (PT) yang umum dikenal:
PT Perorangan
• Didirikan oleh 1 orang (WNI)
• Khusus untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil)
• Tidak wajib pakai akta notaris
• Pendaftaran dilakukan secara online di OSS
• Lebih sederhana dan murah
PT Non-Perorangan
• Didirikan oleh minimal 2 orang
• Berlaku untuk skala menengah hingga besar
• Wajib menggunakan akta notaris
• Harus disahkan oleh Kemenkumham
• Cocok untuk bisnis dengan struktur lebih kompleks
Pilih jenis PT sesuai skala bisnis dan rencana jangka panjang Anda.
+6281-1100-17081