Jenis-jenis PT: PT Perorangan vs PT Non-Perorangan

Di Indonesia, ada dua jenis Perseroan Terbatas (PT) yang umum dikenal:
PT Perorangan
•    Didirikan oleh 1 orang (WNI)
•    Khusus untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil)
•    Tidak wajib pakai akta notaris
•    Pendaftaran dilakukan secara online di OSS
•    Lebih sederhana dan murah
PT Non-Perorangan
•    Didirikan oleh minimal 2 orang
•    Berlaku untuk skala menengah hingga besar
•    Wajib menggunakan akta notaris
•    Harus disahkan oleh Kemenkumham
•    Cocok untuk bisnis dengan struktur lebih kompleks
Pilih jenis PT sesuai skala bisnis dan rencana jangka panjang Anda.
+6281-1100-17081


editor