• ❌ Transaksi Ditolak Notaris
• Tanpa PBG, notaris bisa menolak proses jual beli karena bangunan dianggap ilegal.
• 💸 Harga Jual Turun
• Pembeli ragu, nilai properti bisa jatuh karena dianggap berisiko.
• ⚖️ Risiko Hukum
• Bisa digugat pembeli atau kena sanksi dari pemerintah.
• 🚧 Sulit Renovasi
• Tanpa PBG, bangunan tak bisa diajukan izin renovasi atau perubahan fungsi.
✅ Solusi:
Urus PBG/IMB sebelum jual agar aman, sah, dan nilai properti tetap maksimal.
Contact us +6281-1100-17081