Ruko dan bangunan campuran (hunian + usaha) tetap wajib memiliki PBG agar legal secara hukum.
- Fungsi Ganda: PBG menyesuaikan dengan fungsi bangunan, misalnya lantai bawah untuk usaha, atas untuk tempat tinggal.
- Persyaratan Khusus: Perlu perhitungan sirkulasi, parkir, dan akses darurat.
- Dokumen Pendukung: Sertifikat tanah, denah bangunan, dan data kegiatan usaha.
Kesimpulan:
Meski multifungsi, ruko dan bangunan campuran tetap wajib PBG agar aman dan sah digunakan.
📞 +6281-1100-17081