PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bukan hanya urusan legalitas, tapi juga nilai investasi.
Alasan Utama:
• Legalitas bangunan jelas → aman secara hukum.
• Mempermudah perizinan usaha → cepat operasional.
• Nilai jual/sewa lebih tinggi → layak investasi.
• Daya tarik bagi tenant & mitra bisnis.
Kesimpulan:
Bangunan ber-PBG = aset sah & aman. Investor wajib cek PBG sebelum membeli atau menanam modal.