PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) saling terkait dalam proses legalitas usaha.
• NIB: Diperlukan untuk memulai usaha secara resmi melalui OSS.
• PBG: Dibutuhkan agar bangunan tempat usaha sah digunakan.
• Integrasi OSS RBA: Sistem OSS akan menghubungkan data NIB dan PBG saat pengajuan izin operasional.
Kesimpulan:
NIB legalkan usahanya, PBG legalkan bangunannya. Keduanya wajib agar bisnis berjalan sah.
📞 +6281-1100-17081