Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah perlindungan hukum atas karya intelektual, seperti merek dagang, hak cipta, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Pendaftaran HAKI bertujuan melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan, peniruan, atau pelanggaran oleh pihak lain.

Proses pendaftaran HAKI di Indonesia dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen seperti identitas pemohon, deskripsi karya, dan bukti kepemilikan.
  2. Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan secara online di https://pdki.dgip.go.id atau langsung di kantor DJKI.
  3.  Pemeriksaan: Permohonan akan melalui pemeriksaan formal dan substantif.
  4. Publikasi: Setelah lolos pemeriksaan, karya akan diumumkan kepada publik untuk menghindari keberatan.
  5. Sertifikat HAKI: Jika tidak ada keberatan, sertifikat HAKI akan diterbitkan.

Melindungi karya melalui HAKI memberikan keuntungan hukum dan komersial, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas.

Contact us +6281-1100-17081


editor