Mengganti nama CV tidak bisa asal ganti di papan nama atau kartu nama. Secara hukum, perubahan nama harus melalui proses resmi agar tetap sah dan diakui pemerintah.
Langkah-langkahnya:
1. Rapat Internal Pemilik – Pemilik dan sekutu CV harus sepakat.
2. Akte Perubahan di Notaris – Notaris membuat akta perubahan nama CV.
3. Daftar ke Kemenkumham – Mengajukan akta perubahan untuk disahkan.
4. Perbarui NPWP dan Perizinan – Nama baru harus dicatat di dokumen pajak dan izin usaha.
5. Umumkan ke Pihak Terkait – Informasikan ke bank, klien, dan mitra usaha.
⚠️ Mengubah nama tanpa proses resmi bisa membuat legalitas CV tidak berlaku dan menyulitkan administrasi usaha.
📞 +6281-1100-17081