Dalam hukum Indonesia, nama PT wajib unik dan tidak boleh sama dengan PT lain.
📌 Alasannya:
• Untuk menghindari kebingungan publik dan konsumen.
• Memberi identitas hukum yang jelas bagi perusahaan.
• Melindungi hak merek dan reputasi perusahaan.
• Menjaga transparansi bisnis serta mencegah penipuan.
Itulah sebabnya sebelum mendirikan PT, nama harus dicek ketersediaannya di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham.
Singkatnya: Nama PT itu kayak username sosmed. Harus unik biar nggak nyasar ke akun orang lain. 😉
📞 +6281-1100-17081