PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) penting untuk usaha yang beroperasi di bangunan fisik.
🔹 Fungsi Utama:
• Membuktikan bangunan legal dan sesuai fungsi (usaha, ruko, kantor).
• Menjadi syarat SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
• SLF dibutuhkan untuk izin operasional melalui OSS.
Kesimpulan:
Tanpa PBG, bangunan dianggap ilegal → usaha bisa ditolak izin operasinya.
📞 +6281-1100-17081
Blog dan Artikel
Selamat datang di Goizin Media. Disini anda akan dapatkan berbagai informasi terkini terkait perizinan dan legalitas.
Sebuah perusahaan ritel nasional membuka gerai baru di kota besar. Proses PBG jadi tantangan awal.
• Bangunan Sewa: Harus pastikan pemilik punya PBG.
• Kendala: Denah bangunan tidak sesuai peruntukan usaha.
• Solusi: Konsultasi arsitek & revisi dokumen teknis, lalu ajukan ulang.
Hasil:
PBG disetujui, SLF terbit, gerai resmi beroperasi.
📞 +6281-1100-17081
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) saling terkait dalam proses legalitas usaha.
• NIB: Diperlukan untuk memulai usaha secara resmi melalui OSS.
• PBG: Dibutuhkan agar bangunan tempat usaha sah digunakan.
• Integrasi OSS RBA: Sistem OSS akan menghubungkan data NIB dan PBG saat pengajuan izin operasional.
Kesimpulan:
NIB legalkan usahanya, PBG legalkan bangunannya. Keduanya wajib agar bisnis berjalan sah.
📞 +6281-1100-17081
Ruko dan bangunan campuran (hunian + usaha) tetap wajib memiliki PBG agar legal secara hukum.
- Fungsi Ganda: PBG menyesuaikan dengan fungsi bangunan, misalnya lantai bawah untuk usaha, atas untuk tempat tinggal.
- Persyaratan Khusus: Perlu perhitungan sirkulasi, parkir, dan akses darurat.
- Dokumen Pendukung: Sertifikat tanah, denah bangunan, dan data kegiatan usaha.
Kesimpulan:
Meski multifungsi, ruko dan bangunan campuran tetap wajib PBG agar aman dan sah digunakan.
Jawabannya: Ya, tetapi dengan syarat.
PBG berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan fungsi, bentuk, atau struktur utama.
Artinya, jika gedung tetap digunakan sesuai rencana awal dan tidak ada renovasi besar, maka PBG tetap sah dan tidak perlu diperbarui.
Namun, jika terjadi hal seperti:
• Perubahan fungsi (misal, dari kantor menjadi pabrik)
• Renovasi besar (ubah struktur, tambah lantai)
• Perluasan bangunan