Perubahan IMB Menjadi PBG

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari reformasi perizinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kepastian hukum dalam pembangunan gedung.

Apa Bedanya IMB dan PBG?

Fokus dan Tujuan: IMB menitikberatkan pada izin membangun, sedangkan PBG menilai kelayakan bangunan secara teknis dan fungsional.

Proses Lebih Mudah: PBG memiliki prosedur yang lebih sederhana dan cepat karena pengajuan dilakukan secara elektronik.

Pengawasan Ketat: PBG mengutamakan inspeksi dan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Manfaat PBG

Dengan PBG, masyarakat dan pengembang diharapkan mendapat kemudahan dalam perizinan serta jaminan bahwa bangunan mereka memenuhi standar keamanan.

Kesimpulan

PBG diharapkan mempercepat perizinan sekaligus memastikan bangunan lebih aman dan sesuai standar teknis.

 

Contact us +6281-1100-17081


editor