🚫 Tidak bisa. Meskipun PT sudah punya akta dan disahkan Kemenkumham, tanpa izin usaha (melalui NIB dan OSS), PT belum boleh menjalankan kegiatan operasional.
⚠️ Dampak Beroperasi Tanpa Izin:
- Tidak bisa membuat kontrak sah secara hukum
- Tidak bisa membuka rekening bank atas nama PT
- Berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana
- Sulit mendapat kepercayaan dari mitra dan investor
✅ Solusi:
Segera daftar NIB dan Izin Usaha melalui sistem OSS untuk mendapatkan legalitas penuh.
Akta dan SK Kemenkumham = legalitas dasar. Izin usaha = legalitas operasional.
📞 +6281-1100-17081