Legalitas PT Tanpa Izin Usaha, Apakah Bisa Beroperasi?

🚫 Tidak bisa. Meskipun PT sudah punya akta dan disahkan Kemenkumham, tanpa izin usaha (melalui NIB dan OSS), PT belum boleh menjalankan kegiatan operasional.

⚠️ Dampak Beroperasi Tanpa Izin:

  • Tidak bisa membuat kontrak sah secara hukum
  • Tidak bisa membuka rekening bank atas nama PT
  • Berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana
  • Sulit mendapat kepercayaan dari mitra dan investor

✅ Solusi:

Segera daftar NIB dan Izin Usaha melalui sistem OSS untuk mendapatkan legalitas penuh.

Akta dan SK Kemenkumham = legalitas dasar. Izin usaha = legalitas operasional.
📞 +6281-1100-17081


editor