Jawabannya: Ya, tetapi dengan syarat.
PBG berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan fungsi, bentuk, atau struktur utama.
Artinya, jika gedung tetap digunakan sesuai rencana awal dan tidak ada renovasi besar, maka PBG tetap sah dan tidak perlu diperbarui.
Namun, jika terjadi hal seperti:
• Perubahan fungsi (misal, dari kantor menjadi pabrik)
• Renovasi besar (ubah struktur, tambah lantai)
• Perluasan bangunan
Maka perusahaan wajib mengurus PBG baru atau memperbarui dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan:
PBG berlaku selamanya, asalkan gedung tetap sesuai dengan izin awal. Jika ada perubahan besar, izin harus diperbarui untuk menjaga legalitas.
📞 +6281-1100-17081