✅ Wajib untuk bangunan permanen: rumah, ruko, kantor, pabrik, sekolah, dll.
⚠️ Nggak wajib untuk bangunan sementara: tenda, pos proyek, bangunan non-hunian di lahan pertanian.
📌 Tetap wajib lapor ke pemda biar aman secara hukum.
💡 Bangun apa pun? Cek dulu aturan PBG-nya!
Contact us +6281-1100-17081