Blog Lists with Sidebar

Cara Menentukan Nama PT yang Sah dan Unik

✅ Syarat nama PT:
1.    Minimal 3 kata (contoh: Cipta Karya Mandiri)
2.    Belum dipakai oleh PT lain (cek di AHU Online)
3.    Tidak menyinggung norma, hukum, atau lembaga resmi
4.    Unik, mudah diingat, dan sesuai bidang usaha
📞 +6281-1100-17081

Perlukah Local Partner untuk Mendirikan PT PMA?

🔸 Tergantung jenis usahanya.
Beberapa sektor wajib punya mitra lokal karena batasan kepemilikan asing (cek di Daftar Negatif Investasi / DNI).
🔹 Jika sektor 100% terbuka untuk asing → tidak perlu partner lokal.
🔹 Jika sektor terbatas → asing hanya boleh punya sebagian saham, sisanya harus lokal.
Cek regulasi dulu, jangan asal gandeng partner.
📞 +6281-1100-17081

Perbedaan PT PMA dan Kantor Perwakilan Asing

🔹 PT PMA (Penanaman Modal Asing)
•    Bentuk: Perusahaan
•    Bisa beroperasi penuh & menghasilkan keuntungan
•    Wajib ada modal minimal
•    Cocok untuk: Ekspor-impor, manufaktur, e-commerce asing
🔹 Kantor Perwakilan Asing (KPPA)
•    Bentuk: Perwakilan non-komersial
•    Tidak boleh jual beli langsung di Indonesia
•    Hanya untuk riset, pemasaran, atau penghubung kantor pusat
PT PMA = bisnis aktif. KPPA = hanya representatif.
📞 +6281-1100-17081

Bisakah PT Memiliki Cabang? Prosedur dan Syaratnya

✅ Ya, PT bisa memiliki cabang di lokasi lain, baik di dalam maupun luar kota. Cabang berfungsi memperluas operasional, tapi tetap berada di bawah induk PT.
📌 Syarat & Prosedur Membuka Cabang PT:
1.    Akta Pendirian PT sudah sah (terdaftar di Kemenkumham)
2.    Tentukan alamat lengkap cabang dan kegiatan usahanya
3.    Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) cabang melalui OSS
4.    Urus izin operasional cabang (jika diwajibkan sektor usaha)
5.    Lapor ke KPP untuk NPWP cabang, jika diperlukan
6.    Bisa dicantumkan dalam akta perubahan (opsional)
📞 +6281-1100-17081

Legalitas PT Tanpa Izin Usaha, Apakah Bisa Beroperasi?

🚫 Tidak bisa. Meskipun PT sudah punya akta dan disahkan Kemenkumham, tanpa izin usaha (melalui NIB dan OSS), PT belum boleh menjalankan kegiatan operasional.

⚠️ Dampak Beroperasi Tanpa Izin:

  • Tidak bisa membuat kontrak sah secara hukum
  • Tidak bisa membuka rekening bank atas nama PT
  • Berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana
  • Sulit mendapat kepercayaan dari mitra dan investor

✅ Solusi:

Segera daftar NIB dan Izin Usaha melalui sistem OSS untuk mendapatkan legalitas penuh.

Akta dan SK Kemenkumham = legalitas dasar. Izin usaha = legalitas operasional.
📞 +6281-1100-17081