✅ Izin Prinsip:
Izin awal dari BKPM sebagai persetujuan investasi asing masuk ke Indonesia.
Tanpa ini, PT PMA belum bisa mulai kegiatan apapun.
✅ Izin Usaha:
Diperlukan agar PT PMA bisa beroperasi secara legal di sektor usahanya.
Diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
⚠️ Tanpa dua izin ini, PT PMA dianggap ilegal meski sudah punya akta.
Izin Prinsip = langkah awal. Izin Usaha = izin jalan.
📞 +6281-1100-17081