✅ Ya, PT bisa memiliki cabang di lokasi lain, baik di dalam maupun luar kota. Cabang berfungsi memperluas operasional, tapi tetap berada di bawah induk PT.
📌 Syarat & Prosedur Membuka Cabang PT:
1. Akta Pendirian PT sudah sah (terdaftar di Kemenkumham)
2. Tentukan alamat lengkap cabang dan kegiatan usahanya
3. Ajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) cabang melalui OSS
4. Urus izin operasional cabang (jika diwajibkan sektor usaha)
5. Lapor ke KPP untuk NPWP cabang, jika diperlukan
6. Bisa dicantumkan dalam akta perubahan (opsional)
📞 +6281-1100-17081