Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). SKCK digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kegiatan melanggar hukum. Dokumen ini biasanya diperlukan untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau memenuhi syarat administrasi tertentu.
Cara Mengurus SKCK
1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan sidik jari (dapat dilakukan di kantor polisi).
2. Pengajuan Permohonan: Pengajuan dapat dilakukan secara langsung di kantor polisi atau melalui layanan online di https://skck.polri.go.id.
3. Pembayaran dan Proses: Lakukan pembayaran sesuai ketentuan, lalu tunggu proses verifikasi oleh petugas.
4. Pengambilan SKCK: Jika disetujui, SKCK dapat diambil langsung atau dicetak melalui layanan online.
SKCK berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan. Dokumen ini penting untuk menunjukkan integritas seseorang dalam berbagai keperluan resmi.
contact us +6281-1100-17081